‘’Standar kemiskinan warga Kota Madiun Rp 514.409,’’ kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun Dwi Yuhenny, Sabtu (12/11).
Srandar yang dimaksud berpatokan pada penghasilan individu per bulan. Di mana, untuk penghasilan di bawah Rp 500 ribu termasuk kategori warga miskin. Ini berbeda dengan rumah tangga.
‘’Jika satu keluarga empat jiwa, itu berarti standar kemiskinan di Kota Madiun Rp 2.047.347,82 per rumah tangga per bulan,’’ ujarnya.
Menurut Dwi, rata-rata standar kemiskinan warga di eks Karesidenan Madiun di bawah Rp 400 ribu. Standar ini dihitung berdasarkan substitusional ekonomi nasional dari potret Maret 2021.
‘’Mayoritas wilayah di eks Karesidenan Madiun berada pada level di bawah Rp 400 ribu. Sedangkan Kota Madiun masih di atas Rp 500 ribu,’’ ungkapnya.
Dwi menambahkan, angka kemiskinan cenderung turun jika dibandingkan 12 tahun lalu atau pada 2010. Saat itu jumlah penduduk miskin di Kota Madiun 9,06 ribu jiwa atau 5,09 persen.
‘’Berbagai upaya pemerintah dilakukan untuk menekan kemiskinan. Antara lain bantuan sosial yang telah digelontorkan kepada warga miskin di Kota Madiun,’’ jelasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto