Wali Kota Maidi menjelaskan, IPM Kota Madiun tahun ini sebesar 82,01. Angka itu mengalami kenaikan 0,76 dibanding 2021 lalu yakni 81,25. Capaian tersebut, lanjut dia, tidak terlepas dari upaya pemkot memprioritaskan pos anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Meski begitu, Maidi mengaku belum puas. Program-program pembangunan manusia yang kini tengah berjalan bakal terus ditingkatkan. ‘’Semua program jalan. Mulai menekan angka stunting sampai membiayai kuliah anak-anak kurang mampu,’’ ujarnya, Selasa (22/11).
Maidi menyebutkan, bantuan beasiswa mahasiswa (BBM) bagi warga kurang mampu yang diluncurkan sejak 2019 lalu terus bergulir. Pun, saat ini jumlah sasarannya nyaris menyentuh empat digit.
‘’Dindik (dinas pendidikan, Red) sedang memroses calon penerima baru tahun ini. Ada kuota tambahan untuk mengganti mahasiswa yang telah menyelesaikan kuliahnya,’’ paparnya.
Kini, lanjut Maidi, dindik tengah memverifikasi 200 calon penerima baru. Program BBM itu diperuntukkan bagi warga kota yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Agar tepat sasaran, calon penerima harus menyertakan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat pernyataan yang diketahui kelurahan sesuai domisili.
Pemohon juga diwajibkan menyertakan salinan kartu keluarga, KTP, dan kartu mahasiswa. Selain itu, melampirkan surat pernyataan kepemilikan aset untuk mengetahui taraf perekonomian keluarga pemohon.
‘’Seluruh warga memiliki hak pendidikan yang sama. Tidak ada biaya bukan berarti tidak bisa melanjutkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi,’’ tutur Maidi.
Dia menambahkan, program itu diperuntukkan bagi mahasiswa dengan masa studi maksimal empat tahun (8 semester). Jika molor, bantuan akan dihentikan. ‘’Bantuan bisa diputus di tengah jalan jika hasil evaluasi studi mahasiswa kurang maksimal,’’ ujarnya.
Bahkan, tahun ini ada aturan tambahan. Yakni, untuk mahasiswa yang studi di luar kota, hanya diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). ‘’Kalau kuliah di PTS (perguruan tinggi swasta, Red) dalam kota Madiun bias, kalau luar kota hanya untuk mahasiswa PTN,’’ tegasnya.
Nominal BBM per mahasiswa PTN di luar kota senilai Rp 9 juta per tahun atau dua semester. Sedangkan mahasiswa di dalam kota –PTN maupun PTS- sebesar Rp 6 juta per tahun. (ggi/isd) Editor : Hengky Ristanto