‘’Pendaftar mencapai 145 orang. Sehingga kebutuhan PPK bakal terpenuhi,’’ kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madun Rokhani Hidayat, Rabu (23/11).
Meski begitu, pendaftaran tetap akan dibuka hingga 29 November. Namun, jumlah tersebut bakal tereduksi dalam seleksi administrasi yang hasilnya diumumkan 2 Desember mendatang. ‘’Dari seleksi administrasi, calon PPK yang lolos akan menjalani CAT (tes tulis),’’ sebutnya.
Dalam tes itu, mereka akan dikepras hingga berjumlah sebanyak tiga kali kebutuhan. Selanjutnya, berhal mengikuti tes wawancara serta tanggapan masyarakat. Kemudian, dikerucutkan menjadi dua kali kebutuhan atau sepuluh orang per kecamatan.
Perinciannya, lima orang PPK tetap. Sedangkan sisanya masuk daftar pergantian antar waktu (PAW) jika ada anggota PPK tetap yang berhalangan.
Pihaknya butuh 15 orang untuk posisi PPK atau lima orang per kecamatan. Persyaratannya, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, serta tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
‘’Masih ada beberapa pendaftar yang baru meng-upload berkas. Ada juga yang baru mengisi daftar riwayat hidup. Semua perlu dilengkapi sampai proses ditutup 29 November,’’ jelasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto