Sebelum itu, para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti proses penilaian kesesuaian atau observasi. Penilaiannya melibatkan guru senior, kepala sekolah, pengawas, serta pihak dinas pendidikan dan BKPSDM.
‘’Tahap observasi dilaksanakan 27 sampai 28 November lalu,’’ kata Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin, Selasa (29/11).
Haris menambahkan, seleksi administrasi CPPPK guru pascasanggah telah tuntas dilakukan. Hasilnya, ada empat pelamar yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ‘’Dari empat itu, tiga di antaranya mengikuti proses pascasanggah dan satu menerima,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, berkas tiga pelamar yang mengajukan sanggahan melalui sistem pada 18-20 November lalu itu telah diverifikasi ulang. Hasilnya, dua dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan satu TMS. ‘’Kalau setelah sanggahan tetap TMS, pelamar tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya,’’ ujarnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto