Kerja sama itu diwujudkan dengan menggelar sidang masal penetapan asal usul anak bagi yang akta kelahirannya tertulis nama ibunya saja. "Kami berupaya mendukung pemenuhan hak sipil anak berupa kepemilikan akta kelahiran. Sebab, dokumen tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan status anak terhadap masa depan mereka," kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono kemarin (11/12).
Tercatat ada sembilan anak dari enam pasangan suami-istri (pasutri) yang mengikuti sidang penetapan asal usul anak pada Jumat lalu (9/12). Selanjutnya, hasil sidang penetapan asal usul anak itu digunakan untuk memasukkan nama ayah dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) mereka. "Keputusan itu guna melengkapi data anak agar tertulis nama bapak dan ibu dalam dokumen akta kelahiran secara sah," kata Agus.
Dia menambahkan, biaya pengurusan dokumen tersebut seluruhnya ditanggung dispendukcapil. "Ini kami lakukan karena pemkot peduli terhadap status anak di Kota Madiun. Selain itu, untuk mewujudkan serta menguatkan komitmen wali kota terhadap pemenuhan hak anak," ujarnya.
Dengan diperolehnya akta kelahiran itu, kata Agus, anak-anak bisa mendapatkan hak-hak kewarganegaraan seperti bantuan pendidikan, beasiswa sekolah, perekaman e-KTP, serta pekerjaan dan jaminan asuransi kesehatan.
"Ke depannya, dispendukcapil juga bakal membantu kepemilikan akta kelahiran bagi anak yang tinggal di panti asuhan. Mereka semua juga harus mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya," jelasnya. (ti14/her/adv) Editor : Hengky Ristanto