Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Enam Pasutri Ikuti Sidang Penetapan Asal Usul Anak

Hengky Ristanto • Senin, 12 Desember 2022 | 16:52 WIB
Photo
Photo
KOTA, Jawa Pos Radar Madiun - Anak Kota Madiun yang lahir dari pernikahan siri kini dapat memperoleh akta kelahiran. Itu seiring adanya kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) setempat dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan tersebut.

Kerja sama itu diwujudkan dengan menggelar sidang masal penetapan asal usul anak bagi yang akta kelahirannya tertulis nama ibunya saja. "Kami berupaya mendukung pemenuhan hak sipil anak berupa kepemilikan akta kelahiran. Sebab, dokumen tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan status anak terhadap masa depan mereka," kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono kemarin (11/12).

Tercatat ada sembilan anak dari enam pasangan suami-istri (pasutri) yang mengikuti sidang penetapan asal usul anak pada Jumat lalu (9/12). Selanjutnya, hasil sidang penetapan asal usul anak itu digunakan untuk memasukkan nama ayah dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) mereka. "Keputusan itu guna melengkapi data anak agar tertulis nama bapak dan ibu dalam dokumen akta kelahiran secara sah," kata Agus.

Photo
Photo
SINERGI: Sidang masal penetapan asal usul anak digelar di Pengadilan Agama Kota Madiun disaksikan pihak dispendukcapil, Jumat lalu (9/12).

Dia menambahkan, biaya pengurusan dokumen tersebut seluruhnya ditanggung dispendukcapil. "Ini kami lakukan karena pemkot peduli terhadap status anak di Kota Madiun. Selain itu, untuk mewujudkan serta menguatkan komitmen wali kota terhadap pemenuhan hak anak," ujarnya.

Dengan diperolehnya akta kelahiran itu, kata Agus, anak-anak bisa mendapatkan hak-hak kewarganegaraan seperti bantuan pendidikan, beasiswa sekolah, perekaman e-KTP, serta pekerjaan dan jaminan asuransi kesehatan.

"Ke depannya, dispendukcapil juga bakal membantu kepemilikan akta kelahiran bagi anak yang tinggal di panti asuhan. Mereka semua juga harus mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak lainnya," jelasnya. (ti14/her/adv) Editor : Hengky Ristanto
#dispendukcapil #kota madiun #pengadilan agama #Pemkot Madiun