Meski begitu, naga-naganya masih seperti Pemilu 2019. ‘’Saat ini yang mengemuka masih rancangan Pemilu 2019. Namun, tidak menutup kemungkinan kalau ada masukan sebagai pertimbangan perubahan rancangan dapil,’’ kata Wisnu Wardhana, ketua KPU setempat, usai uji publik.
Menurut dia, Pileg 2024 di Kota Madiun masih empat dapil. Yakni, Dapil Kota Madiun I meliputi wilayah Kecamatan Kartoharjo. Kota Madiun II atau Taman A mencakup wilayah Kelurahan Kejuron, Mojorejo, Taman, dan Pandean.
Kota Madiun III atau Taman B mencakup Kelurahan Manisrejo, Banjarejo, Demangan, Kuncen, dan Josenan. Kota Madiun IV meliputi wilayah Kecamatan Manguharjo. ‘’Itu sesuai rancangan pertama. Sedangkan rancangan kedua hanya ada perubahan di dapil Kota Madiun II dan III,’’ ungkapnya.
Namun, lanjut Wisnu, jika melihat kesetaraan nilai suara atau penghitungan bilangan pembagi penduduk (BPPd) perubahan rancangan dapil dinilai belum krusial. Alasannya, perbandingan harga kursi antardapil memiliki kesetaraan suara signifikan atau tidak jomplang.
Yakni, terendah 91 persen di Dapil Kota Madiun II dan tertinggi di Kota Madiun I kisaran 103 persen. Sehingga, patut dipertahankan pada Pemilu 2024. ‘’Insya Allah rancangan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tujuh prinsip penataan dapil,’’ ucapnya.
Begitu pula dengan alokasi kursi. Dengan metode penghitungan BPPd dan kuota Hamilton (berurutan), empat dapil di Kota Madiun masing-masing memiliki alokasi 8,7,6, dan 9 kursi. Jumlah itu tetap seperti Pileg 2019 lalu, total 30 kursi.
‘’Namun, semua masukan sebagai upaya penyempurnaan tetap kami tampung untuk dipertimbangkan sebelum diusulkan ke KPU RI,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, KPU menyusun rancangan tersebut sesuai tujuh prinsip penataan dapil. Mulai, kesetaraan suara, ketaatan sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan.
Tatkala melihat seluruh prinsip tersebut masuk kategori memenuhi, maka rancangan Pemilu 2019 layak diusulkan kembali. ‘’Rencananya minggu ini rancangan kami usulkan ke KPU RI. Untuk penetapannya dari pusat pada 9 Februari 2023,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto