Kedua terdakwa, Passah Oky Saputro (POS) dan Nanang Susilo (NS), juga harus membayar denda.
Vonis tersebut telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. ‘’Sidang putusan kasus PD BPR digelar hari ini (kemarin, Red). Vonis telah dijatuhkan,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun Akhmad Heru Prasetyo, Selasa (20/12).
Heru menyebutkan, terdakwa POS - mantan kasubag kredit PD BPR Kota Madiun - dipidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan NS divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair satu tahun penjara. NS, selaku nasabah dalam kasus kredit fiktif tersebut, juga harus mengganti kerugian PD BPR senilai Rp 1,3 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Tapi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan kami (jaksa penuntut umum/JPU),’’ ungkapnya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa POS.
Sedangkan NS dintunt pidana tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Pun membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsidair empat tahun penjara. ‘’Dari JPU menyatakan pikir-pikir,’’ sebutnya.
Heru menjelaskan, dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka Juli lalu.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi kredit macet dan merugikan negara Rp 1,3 miliar. ‘’Ada temuan atau indikasi tipikor dalam pemberian fasilitas kredit 2019 lalu itu,’’ bebernya.
Diketahui, saat itu NS mengajukan kredit untuk kegiatan proyek. Sedangkan POS memberikan pinjaman tanpa standard operational procedure (SOP).
Di antaranya tidak menerapkan survei barang jaminan nasabah dan jaminan agunan tidak diikat dalam akta pemberian hak tanggungan. Bahkan, jaminan tersebut bukan milik pribadi NS. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto