Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dispendukcapil Targetkan Semua Warga Kota Madiun Teregistrasi Digital ID

Hengky Ristanto • Kamis, 5 Januari 2023 | 03:32 WIB
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono (berdiri) saat meninjau pelayanan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono (berdiri) saat meninjau pelayanan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun — Percepatan penerbitan identitas kependudukan digital (IKD) dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun. Tahun ini ditargetkan semua penduduk dapat mengaktivasi IKD dalam smartphone mereka masing-masing. ''Sejak Senin (2/1) lalu, petugas kami sudah gencar melakukan pendampingan pelayanan IKD bagi masyarakat,'' kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, Rabu (4/1).

Agus tak menyangka inovasi pelayanan informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital itu ternyata mendapat respons baik dari masyarakat. Bahkan, dia mengaku hampir setiap hari warga Kota Madiun melakukan registrasi IKD di kantornya. ''Sudah ada puluhan warga Kota Madiun ikut mendaftar di kantor kami,'' ujarnya.

Sebagai langkah percepatan dan kemudahan dalam penerbitan IKD, pihaknya memberikan fasilitas layanan antiprei. Menurutnya, layanan tersebut dapat ditemukan masyarakat di kelurahan. ''Demi mempercepat transaksi pendaftaran IKD, petugas kami ada yang ngantor di kelurahan. Ini sebagai wujud pelayanan terbaik kami untuk masyarakat,'' terang Agus.

Agus mengungkapkan perkembangan teknologi saat ini memungkinkan setiap penduduk memiliki digital ID. Karena itu, pihaknya mengimbau bagi warga Kota Madiun untuk ikut menyukseskan layanan IKD. ''Dengan IKD akses layanan administrasi akan semakin mudah.  Tidak perlu membawa e-KTP kemana-mana, cukup dengan satu genggaman smartphone dan menunjukkan quick response (QR) code dalam aplikasi IKD,'' jelasnya.

Dia mengatakan syarat registrasi IKD cukup gampang. Masyarakat hanya perlu membawa KTP fisik dan smartphone dengan versi android minimal 7.1. ''Syarat utama pemohon harus datang sendiri untuk melakukan pendaftaran, sehingga tidak bisa diwakilkan,'' katanya.

Photo
Photo
APLIKASI : Proses administrasi lebih mudah melalui fitur yang disediakan aplikasi IKD

Ada sejumlah tahap meregistrasi IKD. Pertama mengunduh IKD di aplikasi Google Play Store. Setelah selesai download, kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone (HP). Selanjutnya melakukan verifikasi wajah dan email. Lalu, lakukan sinkronisasi dengan aplikasi dispendukcapil melalui scan barcode. Setelah berhasil, pemohon bisa langsung login ke aplikasi IKD.

''Setelah terdaftar maka KTP digital tersedia di menu utama aplikasi beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, kartu vaksinasi, kartu pemilihan umum, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu BPJS Ketenagakerjaan,'' beber Agus.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki smartphone bisa  tetap menggunakan e-KTP. Sedangkan, yang tak dapat mengoperasi perangkat telepon genggamnya akan pihaknya bantu. Agus berharap semua warga Kota Madiun memiliki IKD. ''Karena proses administrasinya lebih cepat, efektif dan efisien. Dan masyarakat tidak perlu takut ada kebocoran data. Karena aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi,'' jelasnya. (ti14/her/adv) Editor : Hengky Ristanto
#digital id #Dispendukcapil Kota Madiun #Aplikasi IKD #Pemkot Madiun