Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

11 Parpol Digelontor Banpol Rp 950,5 Juta dari Pemkot Madiun

Hengky Ristanto • Kamis, 12 Januari 2023 | 02:54 WIB
ILUSTRASI Dana Banpol. (DOKUMEN/RADAR MADIUN)
ILUSTRASI Dana Banpol. (DOKUMEN/RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun menganggarkan bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) pemilik kursi di DPRD setempat tahun ini. Nominalnya Rp 8.500 per suara pemilih yang diraup sejumlah parpol tersebut.

‘’Masih sama dengan 2022,’’ kata Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto, Selasa (10/1).

Meski begitu, besarannya masih lebih tinggi Rp 2.250 dibandingkan 2021 lalu. Saat itu, suara pemilih di kota ini dihargai Rp 6.250 per suara. ‘’Kenaikan dari dua tahu lalu cukup signifikan seiring APBD Kota Madiun yang juga semakin meningkat,’’ ujarnya.

Menurut Tjatoer, untuk pencairan, setiap parpol harus memenuhi sejumlah syarat yang berlaku. Rencananya, mereka akan diundang untuk sosialisasi dalam waktu dekat. ‘’Sesuai Peraturan Mendagri, banpol akan dicairkan Maret hingga April 2023,’’ sambungnya.

Besaran banpol per parpol sesuai perolehan suara masing-masing. Tertinggi PDIP dengan 23.158 suara atau setara Rp 196,8 juta. Terendah PAN sebanyak 2.529 suara atau Rp 21,4 juta. ‘’Total banpol yang akan disalurkan di 2023 ini Rp 950,5 juta untuk 11 parpol dengan 111.831 suara,’’ ungkapnya.

Tjatoer menambahkan, alokasi banpol terbagi menjadi dua kegiatan. Yakni, minimal 60 persen untuk pendidikan politik. Serta minimal 40 persen untuk operasional kesekretariatan.

‘’Setiap tahun anggaran ada surat pertanggungjawaban (SPj) atas pengeluaran dana yang digunakan,’’ jelasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto
#anggaran #Dana Banpol #apbd kota madiun #dprd kota madiun #anggota dprd #parpol #Partai Politik #Pemkot Madiun