‘’Ada sejumlah surat masuk dari warga mempertanyakan soal itu,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Rabu (11/1).
Menurut Soeko, masalah tersebut akan dirapatkan lagi. Sebab, ada kelengkapan syarat-syarat prosedural yang wajib dipenuhi untuk bahan pertimbangan. Tujuannya, untuk mendapatkan hasil yang akurat. OPD terkait akan meneliti kelengkapan persyaratan.
Kendati demikian, diterima atau tidak tergantung masyarakat setempat. Apalagi, masjid dan musala manfaatnya sama sebagai tempat ibadah. Keberadaan masjid juga diharapkan dapat menambah kapasitas musala. ‘’Jika satu tempat dirasa kurang bisa menggunakan tempat yang lebih luas,’’ ujarnya.
Soeko menambahkan, yang paling penting kebutuhan masyarakat akan dipertimbangkan pemkot. Sebab, musala yang ada terkesan milik keluarga dan berkapasitas kecil. Sehingga, masjid yang dibangun di atas tanah aset pemkot itu diharapkan bisa menambah kapasitas.
Pihaknya menyebut, penyelesaian masalah ini akan dilaksanakan secara prosedural. Sehingga, semua pihak bisa menerima hasil keputusan. ‘’Akan kami lakukan secepatnya. Dalam waktu dekat ini akan segera diinstruksikan untuk mengikuti rapat koordinasi teknis,’’ pungkasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto