Berdasarkan catatannya, realisasi PAD 2022 tembus Rp 106 miliar. Atau 112 persen dari target setelah perubahan, yakni Rp 95 miliar. Kendati begitu, target tahun ini tidak muluk-muluk.
‘’Hasil perencanaan awal Rp 92 miliar. Tentu akan mengalami perubahan pada pertengahan tahun atau September mendatang,’’ ujarnya.
Menurut Jariyanto, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) nanti akan ada evaluasi target PAD yang mesti dikejar. Selain itu, target awal PAD 2023 ini juga mempertimbagkan sejumlah faktor. Di antaranya, sinergitas dan terobosan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun.
Pun, peran aktif Pemkot Madiun dalam mengambil peluang sekaligus optimalisasi potensi PAD di segala sektor. ‘’Mulai sektor pajak daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain yang sah,’’ terangnya.
Ditambah, optimalisasi penerapan pembayaran nontunai sektor pajak dan retribusi. Bapenda menyebut tiga penyumbang PAD terbesar pada 2022. Yakni BPHTB, PBB dan pajak resto. ‘’Bismillah, saya optimistis mencapai target pendapatan 2023,” ucapnya.
Jariyanto menyebutkan, ada berapa sumber pendapatan yang coba dikejar. Antara lain, pajak hotel Rp 6 miliar, pajak restoran Rp 15 miliar, pajak hiburan Rp 1,1 miliar, pajak pertandingan olahraga Rp 62 juta, pajak reklame Rp 1,7 miliar, pajak penerangan jalan Rp 20,1 miliar, pajak parkir Rp 1,2 miliar, pajak air tanah Rp 280 juta, PBB-P2 Rp 22,7 miliar, BPHTB Rp 23,7 miliar, serta BPHTB-pemindahan hak Rp 23,2 miliar.
Di menambahkan, pada 2022 lalu, target sebelum perubahan Rp 86 miliar. Sedangkan tahun ini dinaikkan menjadi Rp 92 miliar. Itu belum jika ada evaluasi pada PAK nanti.
‘’Banyak hal yang kami optimalkan tahun ini. Seperti potensi wajib pajak dan pelayanan kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (mg4/sat)
BEBERAPA SUMBER PENDAPATAN
- Pajak Hotel: Rp 6 miliar
- Pajak Restoran: Rp 15 miliar
- Pajak Jiburan: Rp 1,1 miliar
- Pajak Pertandingan Olahraga: Rp 62 juta
- Pajak Reklame: Rp 1,7 miliar
- Pajak Penerangan Jalan: Rp 20,1 miliar
- Pajak Parkir: Rp 1,2 miliar
- Pajak Air Tanah: Rp 280 juta
- PBB-P2: Rp 22,7 miliar
- BPHTB: Rp 23,7 miliar
- BPHTB-Pemindahan Hak: Rp 23,2 miliar