Kejari bersama pihak terakit akan memelototi pelanggaran regulasi pemilu di setiap tahapan. Politik uang diprediksi masih menjadi tren. Padahal, menurut dia, praktik seperti itu justru melemahkan sistem ketatanegaraan yang demokratis. Pun, menyebabkan tidak terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas. ‘’Bahaya, dampak politik uang dapat menyebabkan pemilu tidak efektif dan efisen,’’ ujarnya.
Heru menyebutkan, praktik money politics sangat rawan di setiap tahapan pemilu. Baik oleh parpol, masyarakat maupun penyelenggara pemilu. Penanganan politik uang dilakukan melalui sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Di dalamnya terdapat unsur Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut.
Mereka berperan menangani penyelewengan dalam penyelenggaran pemilu. ‘’Kami juga sudah mengikuti sosialisasi penanganan money politics di Surabaya dan Semarang untuk membekali para jaksa yang bertugas di sentra gakkumdu pada akhir 2022 lalu,’’ ungkapnya.
Berbagai persiapan menghadapi dinamika politik serta pendampingan dalam proses mitigasi oleh komisi pemilihan umum (KPU) setempat juga menjadi tugas kejaksaan. Adapun potensi kerawanan yang sering muncul adalah money politics.
‘’Praktik politik untuk menggaet massa tak lepas dari pemberian uang atau sembako. Sejauh ini jika ada kasus money politics kendalanya adalah telisik kasus,’’ ungkapnya.
Menuju Pemilu 2024 pihaknya berharap parpol dapat memaksimalkan perannya dalam pendidikan politik. Serta mengantisipasi dampak negatif dari politik uang. ‘’Harapannya pesta demokrasi berjalan adil. Hasilnya, pemilu dilaksanakan dengan jujur, amanah dan mengikuti proses dengan disiplin,’’ pungkasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto