Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tolak Dua Permohonan Diska karena Tak Masuk Akal

Hengky Ristanto • Rabu, 1 Februari 2023 | 19:13 WIB
NAIK: Sepasang pengantin sedang menjalani prosesi pernikahan. Permohonan diska cenderung meningkat.
NAIK: Sepasang pengantin sedang menjalani prosesi pernikahan. Permohonan diska cenderung meningkat.
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Semakin banyak saja kasus pernikahan dini di Kota Madiun. Itu tercermin dari tren kenaikan permohonan dispensasi nikah (diska) yang masuk pengadilan agama (PA) setempat beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri mengatakan, sepanjang 2022 lalu jumlah permohonan diska masih dua digit. Tepatnya 18. Angka itu tujuh lebih banyak dibanding 2021 yang hanya ada 11. ‘’Dari 18 itu, dua kami tolak karena alasannya tidak masuk akal dan usianya di bawah 16 tahun,’’ ujarnya kemarin (31/1).

Kendati demikian, kata Sofyan, angka pernikahan dini di Kota Madiun termasuk yang terendah di Jawa Timur. Sedangkan alasan pengajuan diska, menurut dia, beragam. Mulai putus sekolah hingga hamil duluan.

Sofyan menambahkan, pihaknya akan terus menjalin relasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menekan angka pernikahan dini. Itu mengingat pasangan yang menikah di usia belum mencukupi rentan mengalami perceraian. ‘’Kami gandeng dinsos (dinas sosial, Red), dinkes (dinas kesehatan), dan dindik (dinas pendidikan),’’ pungkasnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto
#hamil diluar nikah #dispensasi nikah #jumlah diska #PA kota madiun #Kota Pendekar