Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Amankan PAD Sektor Pajak, Bapenda Kota Madiun Bakal Tambah Tapping Box

Hengky Ristanto • Jumat, 3 Februari 2023 | 20:30 WIB
OPTIMALISASI: Bapenda berencana menambah pemasangan tapping box di sejumlah lokasi usaha baru di Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
OPTIMALISASI: Bapenda berencana menambah pemasangan tapping box di sejumlah lokasi usaha baru di Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penggunaan tapping box untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dinilai efektif. Karena itu, pemkot berencana menambah perangkat perekam transaksi untuk mencegah penyelewengan pajak tersebut di sejumlah tempat usaha baru di Kota Madiun.

Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto menyebutkan, tapping box menyasar empat jenis usaha wajib pajak (WP). Yakni, restoran dan rumah makan, hotel, tempat hiburan, serta parkir. Sejak diterapkan pada akhir 2019 lalu, hingga saat ini sudah ada 100 unit perangkat tersebut.

Perangkat tersebut dipasang di mesin kasir sehingga setiap transaksi dapat termonitor langsung. Pun, pengiriman data transaksinya real time. ‘’Untuk penambahan sudah kami koordinasikan dengan Bank Jatim,’’ sebut Jariyanto.

Jariyanto menjelaskan, dengan tapping box setiap transaksi bisa langsung terdeteksi nominal pajak yang mesti dibayar konsumen. Tiap akhir bulan alat itu secara otomatis mengalkulasi besaran pajak yang harus dikeluarkan WP. ‘’Pemantauan rutin kami lakukan,’’ imbuhnya.

Selain bapenda, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak bank penerima pembayaran pajak juga dapat mengakses tapping box. Dengan begitu, pengawasan berjalan lebih maksimal. Pun, tak ada celah bagi oknum yang berniat memanipulasi pembayaran pajak. ‘’Penghitungan pajaknya jadi lebih optimal,’’ tuturnya.

Bagaimana dengan target pendapatan daerah dari sektor pajak tahun ini? Jariyanto memerinci, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dipatok target Rp 23,7 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 22,7 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp 20,1 miliar.

Kemudian, pajak restoran atau rumah makan Rp 25 miliar, pajak hotel Rp 6 miliar, pajak reklame Rp 1,7 miliar, pajak parkir 1,2 miliar, serta pajak tempat hiburan Rp 1,1 miliar. ‘’Kami optimistis capaian pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak, akan melampaui target,’’ pungkasnya. (ggi/isd)

 

TARGET PENDAPATAN DAERAH DARI SEKTOR PAJAK 2023
Editor : Hengky Ristanto
#taping box #PAD Kota Madiun #kebocoran pajak #pajak investasi #kota madiun #Kota Pendekar #Pemkot Madiun