‘’Kami sudah menyusun rancangan perwal (peraturan wali kota) sebagai dasar pencairan anggaran. Sudah berproses di bagian hukum,’’ kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji kemarin (5/4).
Sidik menjelaskan, pencairan anggaran tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo 29 Maret lalu.
‘’Kami juga menerima draf dari Pemprov Jatim untuk pencairan THR dan gaji ke-13. Sehingga, kami tinggal menyesuaikan untuk perwalnya,’’ ujarnya.
Sidik menyebutkan, pemkot bakal mencairkan Rp 14,4 miliar untuk 3.377 ASN. Perinciannya, wali kota dan wakil wali kota sekitar Rp 11,8 juta. Kemudian, 2.930 ASN Rp 13 miliar. Lalu, 135 PPPK sekitar Rp 479 juta, 30 anggota DPRD sekitar Rp 122 juta dan 280 tenaga kontrak Rp 628 juta.
Sejak 4 April lalu, lanjut Sidik, tahap pengumpulan surat perintah pembayaran (SPP). Dia minta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera melengkapi dokumen pencairan guna proses verifikasi paling lambat 10 April mendatang. ‘’Insya Allah pencairan pekan depan. Sudah kami sampaikan ke OPD ihwal penyampaian atau pengajuan SPP,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, THR dan gaji ke-13 tahun ini bakal dibayar penuh meski ada ketentuan pembayaran 50 persen. Sebab, dalam draf pemprov pembayaran menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Artinya, jika daerah mampu dipersilakan. ‘’Prinsipnya menyesuaikan kemampuan daerah. Insya Allah pembayaran tidak 50 persen,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto