E-Parking di PBM Beroperasi, Gratis selama Tahap Sosialisasi

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Selasa, 11 April 2023 | 18:52 WIB
SEMENTARA GRATIS: Parkir portal dioperasikan di Pasar Besar Madiun mulai awal pekan ini. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
SEMENTARA GRATIS: Parkir portal dioperasikan di Pasar Besar Madiun mulai awal pekan ini. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Akhirnya, Pemkot Madiun benar-benar menerapkan e-parking (parkir elektronik) di Pasar Besar Madiun (PBM). Kendati sempat mendapat tentangan dari sejumlah pihak, parkir sistem portal ini mulai dioperasikan per Senin kemarin (10/4).

Hanya, untuk sementara waktu, pengunjung pasar tradisional terbesar di Kota Madiun itu belum dikenakan tarif retribusi. ‘’Pemasangan termasuk segala persiapan sudah selesai Minggu (9/4). Sekarang (10/4) sudah bisa dioperasikan,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi.

Meski sudah beroperasi, lanjut Ansar, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi. Pun, adaptasi peralihan manual ke elektronik. Sebab, tak sedikit masyarakat yang belum familier dengan sistem tersebut. ‘’Sampai kapan? Belum ada batas waktu yang ditentukan. Namun, kalau sudah bagus, kami mulai kenakan tarif retribusinya,’’ ujarnya.

Ansar mengatakan, pihaknya bakal rutin monitoring dan evaluasi (monev) operasional e-parking. Pun, menampung saran dan masukan dari pelaksana maupun pengunjung pasar. Sebab, pemkot tak ingin membebani masyarakat. ‘’Parkir gratis bisa satu bulan, bahkan lebih. Tergantung hasil evaluasi di lapangan,’’ tuturnya.

Jika sosialisasi beres, besaran tarif parkir disesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22/207 tentang Tarif Parkir. Di antaranya, Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000. ‘’Tarifnya nanti  sesuai perda yang berlaku,’’ sambungnya.

Pun, ada empat portal masuk dan empat portal keluar. Perinciannya, dua portal di sisi timur, satu di belakang dan satu di depan bangunan pasar. Sedangkan untuk portal keluarnya, dua portal di belakang pasar dan masing-masing satu portal di sisi depan dan barat bangunan pasar.

Ansar menambahkan, penerapan e-parking sebagai tindak lanjut hasil monitoring center of prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua lembaga negara itu menemukan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di kota ini.

Sehingga, potensi kebocoran PAD coba diminimalkan. Apalagi, sesuai hasil survei KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat, potensi PAD sektor retribusi parkir PBM setelah e-parking sekitar Rp 2,058 miliar. ‘’Insya Allah semua sudah sesuai aturan,’’ klaimnya.

Diketahui, saat ini e-parking sudah diterapkan di Pasar Sleko, RSUD Kota Madiun, dan Sumber Umis. Di Pasar Sleko, misalnya. Menyumbang Rp 430 juta sepanjang tahun lalu. Angka itu naik tiga kali lipat dibanding 2021 yang hanya Rp 157 juta. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
e-parkir pbm Kota Pendekar Pasar Besar Madiun parkir elektronik kota madiun Pemkot Madiun