Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan, pihaknya membuka rumah RJ sebagai upaya penegakan hukum tak harus berakhir di pengadilan atau pemidanaan. ‘’Semua kelurahan kami upayakan ada. Sehingga, kalau ada perkara bisa di RJ-kan di rumah RJ,’’ tuturnya.
Bambang menyebutkan, sejak ada rumah RJ per Maret tahun lalu hingga saat ini, tiga kali pihaknya melayani keadilan restoratif. Tahun ini hanya satu perkara yang dikabulkan. ‘’Karena memang tidak banyak perkara di Kota Madiun. Di sisi lain, kepolisian juga memiliki hak menyelesaikan perkara lewat RJ saat proses penyidikan,’’ ujarnya.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif. Yakni, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pun, pelakunya bukan seorang residivis. Artinya, baru kali pertama melakukan tindak pidana.
Namun, bukan berarti adanya RJ dijadikan sebagai alasan pembenar untuk coba-coba melakukan tindak pidana. ’’Sudah ada parameter baku dalam pelaksanaan RJ,’’ terangnya.
Sebelumnya, Kota Madiun hanya memiliki satu rumah RJ di Kelun, Kartoharjo. Pihaknya telah menyiapkan petugas dan call center yang dapat dihubungi warga atau dapat langsung berkunjung ke rumah RJ. Nanti warga diarahkan ke petugas yang kompetensinya sesuai dengan permasalahan yang ada.
Jika tidak ada perkara, kata Bambang, rumah RJ dapat dimanfaatkan untuk giat jaksa sambang kelurahan maupun penyuluhan hukum lainnya. ‘’Sejauh ini sudah berjalan baik. Kami berharap seluruh warga kota menerima pelayanan rumah RJ ini,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto