Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Kota Madiun Buka Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan

Hengky Ristanto • Minggu, 16 April 2023 | 18:29 WIB
UPAYA HUKUM: Kajari Bambang Panca Wahyudi meresmikan rumah RJ seluruh kelurahan di Kota Madiun Jumat (14/4) lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
UPAYA HUKUM: Kajari Bambang Panca Wahyudi meresmikan rumah RJ seluruh kelurahan di Kota Madiun Jumat (14/4) lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tidak semua kasus tindak pidana harus berujung ke pengadilan. Ada solusi lain untuk menyelesaikannya. Yakni di rumah restorative justice (RJ). Karen itu, keberadaannya pun diperbanyak. Per kemarin (14/4), seluruh kelurahan di Kota Madiun sudah ada rumah RJ.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan, pihaknya membuka rumah RJ sebagai upaya penegakan hukum tak harus berakhir di pengadilan atau  pemidanaan. ‘’Semua kelurahan kami upayakan ada. Sehingga, kalau ada perkara bisa di RJ-kan di rumah RJ,’’ tuturnya.

Bambang menyebutkan, sejak ada rumah RJ per Maret tahun lalu hingga saat ini, tiga kali pihaknya melayani keadilan restoratif. Tahun ini hanya satu perkara yang dikabulkan. ‘’Karena memang tidak banyak perkara di Kota Madiun. Di sisi lain, kepolisian juga memiliki hak menyelesaikan perkara lewat RJ saat proses penyidikan,’’ ujarnya.

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif. Yakni, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pun, pelakunya bukan seorang residivis. Artinya, baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Namun, bukan berarti adanya RJ dijadikan sebagai alasan pembenar untuk coba-coba melakukan tindak pidana. ’’Sudah ada parameter baku dalam pelaksanaan RJ,’’ terangnya.

Sebelumnya, Kota Madiun hanya memiliki satu rumah RJ di Kelun, Kartoharjo. Pihaknya telah menyiapkan petugas dan call center yang dapat dihubungi warga atau dapat langsung berkunjung ke rumah RJ. Nanti warga diarahkan ke petugas yang kompetensinya sesuai dengan permasalahan yang ada.

Jika tidak ada perkara, kata Bambang, rumah RJ dapat dimanfaatkan untuk giat jaksa sambang kelurahan maupun penyuluhan hukum lainnya. ‘’Sejauh ini sudah berjalan baik. Kami berharap seluruh warga kota menerima pelayanan rumah RJ ini,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
#Kejari Kota Madiun #kajari kota madiun #restorativ justrice #rumah rj kota madiun #Kota Pendekar #Pemkot Madiun