Kadek menyebutkan, Abdullah Yamanokuan, 29, warga Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, adalah napiter yang dibebaskan lantaran telah selesai menjalani masa pidana selama tiga tahun atau sejak 18 April 2020 lalu. ‘’Kami berharap yang bersangkutan tidak mengulangi tindak pidana. Termasuk mampu membaur di tengah masyarakat,’’ tuturnya.
Pembebasan napiter, lanjut Kadek, tidak seperti napi tindak pidana lainnya. Sebelum dibebaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ditjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. ‘’Semoga napiter lain, khususnya yang sudah berikrar dapat segera menyusul,’’ harapnya.
Napiter selama di dalam lapas dipantau BNPT dan Densus 88 Antiteror guna menilai perkembangan perilaku mereka. Pun, didampingi psikolog dan pemuka agama. Semua pihak berkomitmen membantu mereka menjalani rutinitas seperti warga binaan (wabin) lainnya.
Pun, bagi napiter yang belum berikrar segera menyusul. Agar mereka juga mendapatkan hak seperti wabin lainnya. Pun, dapat kembali bermasyarakat setelah menjalani hukuman. ‘’Kami berkomitmen membantu wabin untuk menjadi pribadi yang lebih baik,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto