Jika nekat membolos, lanjut Doeko, siap-siap tambahan penghasilan pegawai (TPP) bakal dipotong. Sebab, menurut dia, jatah libur Lebaran tidak dapat ditawar lagi. Yakni, pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April. ‘’OPD (organisasi perangkat daerah) harus jeli mengawasi pegawainya. Pun, yang mbolos akan ketahuan by system absensinya,’’ katanya.
Pun semua telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 327/2023, 1/2023 dan 1/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 3/2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Soeko menegaskan, ASN yang mangkir ngantor usai cuti Lebaran bakal dijatuhi sanksi. Termasuk akan dipotong TPP-nya. Pun, jika tengah dinas luar kota, wajib berkoordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing. ‘’Kalau pun sakit bisa izin kepada pimpinannya,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, kedisiplinan ASN menjadi penilaian utama kinerja. Jika kedisiplinan dilanggar, pemkot tak segan memberikan sanksi tegas sebagai bahan evaluasi kinerja. ‘’Aturannya sudah jelas. ASN yang bolos pasti ketahuan,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto