Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Haram Kampanye di Sekolah-Tempat Ibadah

Hengky Ristanto • Senin, 8 Mei 2023 | 17:30 WIB
KOKOK HERU PURWOKO, Ketua Bawaslu Kota Madiun (Dokumen/Radar Madiun)
KOKOK HERU PURWOKO, Ketua Bawaslu Kota Madiun (Dokumen/Radar Madiun)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih sekitar delapan bulan lagi. Namun, alat peraga sosialisasi (APS) politik mulai menjamur di Kota Madiun. ‘’Selama tidak memuat visi-misi partai politik (parpol) dan ajakan memilih masih boleh,’’ kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Koko Heru Purwoko kemarin (7/7).

Menurut Kokok Hape, sapaan akrabnya, tak sedikit bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mulai mempromosikan diri. Hanya, mayoritas alat peraga baik berbentuk poster, baliho maupun spanduk, masih masuk kategori sosialisasi. Alias tidak menabrak rule atau aturan pemilu.

Kendati begitu, pihaknya menemukan APS yang menyalahi aturan. Yakni, dipasang di kawasan sekolah dan tempat ibadah. Namun, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Sebab, sanksi pelanggaran itu untuk saat ini masih ranahnya penegak perda. ‘’Sementara kami lakukan pendataan, kemudian dituangkan dalam formulir pengawasan,’’ sambungnya.

Kokok meminta parpol serta bakal calon (balon) yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang menahan diri untuk berkampanye. Pun, tidak melampaui batas-batas yang telah diatur. Sebab, saat ini belum waktunya kampanye. ‘’Termasuk tidak mencampuradukkan kegiatan ibadah dengan kepentingan politik,’’ tuturnya.

Dia menambahkan, tempat ibadah rawan dimanfaatkan oknum untuk kepentingan elektoral. Berkaca pada pemilu sebelumnya, tak sedikit yang mengemas kampanye dengan kegiatan ibadah dan berkedok perbuatan baik lainnya. Yakni, upaya yang mengarah kampanye di tempat-tempat ibadah.

Kemudian, money politics berkedok infak atau sedekah. Hingga, politisasi isu agama untuk kepentingan politik. Semua kasus tersebut melanggar ketentuan UU Pemilu. ‘’Saat ini belum waktunya masa kampanye. Apalagi dengan cara yang salah. Kalau terbukti melanggar akan kami tindak tegas,’’ ancamnya.

Ketegasan Bawaslu,  lanjut dia, tidak dapat diartikan melarang peserta pemilu berbuat baik atau melakukan kegiatan di tempat ibadah. Hanya, dia minta parpol dan bacaleg tidak melampaui batas-batas kewajaran beribadah. ’’Yang haram adalah mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dan kampanye terselubung,’’ imbuhnya.

Jika harus berkegiatan di masjid, misalnya. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Antara lain, tidak membawa atribut kampanye, datang berdasar undangan, dan disarankan tidak hanya salah satu peserta pemilu. Hal itu, lanjut dia, harus dilakukan demi meminimalkan perdebatan, bahkan potensi konflik.

Terlebih, dari aspek tahapan, saat ini belum masuk masa kampanye. Konsekuensinya, parpol maupun bakal calon (balon) hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi tanpa ada unsur ajakan. ‘’Kami juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu agar kelak pelaksanaannya sukses,’’ pungkasnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto
#Pemilu 2024 #Bawaslu Kota Madiun #larangan kampanye #kampanye pemilu