Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PAD Triwulan I Lampaui Target, Capaian Tertinggi Pajak Hiburan, Terendah PBB

Hengky Ristanto • Minggu, 14 Mei 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi Foto : Pajak restoran menyumbang PAD Kota Madiun sebesar Rp 6,9 miliar pada triwulan pertama tahun 2023. (Dokumen/Radar Madiun)
Ilustrasi Foto : Pajak restoran menyumbang PAD Kota Madiun sebesar Rp 6,9 miliar pada triwulan pertama tahun 2023. (Dokumen/Radar Madiun)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun coba direalisasikan. Tahun 2023 ini, pemkot mematok Rp 92 Miliar. ‘’Penerimaan triwulan pertama sudah melampaui target,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto kemarin (13/5).

Pada triwulan pertama 2023 ditargetkan mencapai 25 persen. Realisasinya mencapai 29,7 persen. Atau secara nominal Rp 28 miliar. ‘’Capaian PAD pada triwulan pertama ini cukup baik. Bahkan sudah melebihi target yang ditetapkan,’’ ujarnya.

Untuk persentase, lanjut dia, capaian tertinggi dari sektor pajak hiburan yang  mencapai 52 persen atau Rp 581 juta. Kemudian pajak restoran 46,4 persen atau Rp 6,9 miliar. Retribusi parkir 43,9 persen atau Rp 527 juta dan pajak hotel 42,5 persen atau Rp 2,5 miliar.

Sementara capaian sektor lainnya seperti pajak reklame, PPJ, dan air tanah masih berkisar 30 persen. ‘’Dua terendah itu BPHTB sebesar Rp 6,7 miliar atau 28 persen dan pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 3,2 miliar atau 14 persen,’’ sebutnya.

Untuk PBB, pihaknya akan terus melakukan penagihan berkala. Sejauh ini di Kota Madiun, pembayaran oleh wajib pajak yang dilakukan nontunai. Kecuali PBB ada yang melalui petugas jasa pungut (japung) di kelurahan. ‘’Wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, dengan kepatuhan membayar pajak diharapkan target PAD bisa tercapai,’’ pungkasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto
#PAD Kota Madiun #pajak restoran kota madiun #target PAD Kota Madiun