Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar

Hengky Ristanto • Rabu, 17 Mei 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi: Pengendara berboncengan melintas di jalan protokol Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ilustrasi: Pengendara berboncengan melintas di jalan protokol Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Sistem tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Penerapan tilang itu menyasar pelanggaran lalu lintas (lalin) tertentu, khususnya yang tidak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Vista Dwi Pujiningsih mengatakan, rencananya tilang manual mulai diterapkan bulan ini. Didahului dengan proses sosialisasi kepada masyarakat. ‘’Metodenya belum kami laksanakan razia stasioner,’’ katanya kemarin (16/5).

Seiring diberlakukan tilang elektronik sebelumnya, banyak warga yang kemudian memanipulasi pelat nomor kendaraan. Padahal, Korps Bhayangkara telah memaksimalkan penggunaan ETLE. ‘’Meski tilang manual diberlakukan, pengoperasian ETLE statis dan mobil terus dioptimalkan,’’ ujar mantan Kasubbag binkar SDM Polres Madiun Kota itu.

Pihaknya juga telah mengantisipasi potensi terjadi pungutan liar (pungli) saat tilang manual kembali diberlakukan. Bentuknya dengan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. ‘’Kalau ETLE konfirmasi pembayarannya lewat barcode. Sedangkan, tilang manual seperti biasa langsung di pengadilan negeri (PN),’’ terang Vista.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran lalin yang berpotensi bisa dikenai sanksi tilang manual. Diantaranya, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan mengendarai motor yang tidak sesuai spesifikasi keselamatan. ‘’Intinya, petugas pada saat melaksanakan pengaturan terus melihat kasat mata ada pelanggaran, ya kami berikan teguran secara lisan dulu baru setelah itu ditilang,’’ ujar Vista. (mg4/her) Editor : Hengky Ristanto
#tilang elektronik madiun #pemberlakuan tilang manual #pungli tilang manual #pengawasan tilang manual #tilang manual #Polres Madiun Kota