Suara alunan musik dangdut yang semula terdengar seru lantas diminta untuk dikecilkan. Petugas kemudian meminta masing-masing pengunjung untuk menunjukkan kartu identitas mereka dan didata. Selain pengunjung, petugas juga memeriksa kartu identitas para ladies companion (LC) yang saat itu sedang bekerja atau hanya sekadar duduk-duduk di dalam “ruang kaca”.
Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumas) Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi mengatakan, ada seorang pemandu lagu di tempat karaoke Famous yang kedapatan tidak membawa KTP.
Identitas perempuan yang mengaku berasal dari Bojonegoro itu kemudian didata untuk selanjutnya dilakukan pembinaan. ‘’Nanti akan kami panggil. Setelah itu kami lakukan pembinaan,’’ katanya, Kamis (18/5).
Selain di Famous, razia serupa juga menyasar beberapa tempat karaoke lainnya di Kota Madiun. Seperti di Sakura, J-Lo, RBT dan K5.
Dia mengungkapkan pemeriksaan kartu identitas terhadap para pengunjung tempat karaoke maupun hiburan malam berikut pemandu lagu (PL) penting dilakukan. Karena untuk mencegah adanya tempat karaoke yang mempekerjakan PL atau menerima pengunjung di bawah umur.
‘’Jadi, ini merupakan kegiatan rutin terkait trantibumas. Sasarannya bukan hanya tempat karaoke atau hiburan malam saja, namun juga kos-kosan dan pedagang kaki lima,’’ terang Gamal. (mg4/her) Editor : Hengky Ristanto