Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Selain Siswati, Ada Calon Lain yang Didaftarkan Tiga Parpol

Hengky Ristanto • Selasa, 23 Mei 2023 | 00:00 WIB
Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun (Dokumen/Radar Madiun)
Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun (Dokumen/Radar Madiun)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pendaftaran ganda bacaleg di Kota Madiun tak hanya ‘’dimonopoli’’ Siswati semata. Bacaleg perempuan yang didaftarkan Perindo dan Golkar itu bukan temuan tunggal. Minggu (21/5) kemarin Bawaslu Kota Madiun menemukan pelanggaran administrasi serupa. ‘’Yang terbaru ini ada seorang bacaleg mendaftar di tiga partai berbeda,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko.

Seperti sebelumnya, Kokok enggan membeberkan identitas bacaleg yang dimaksud. Dia masih menyimpan rapat-rapat temuan tersebut hingga selesai berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun. ‘’Seperti apa yang kami sampaikan sebelumnya, potensi kegandaan data bacaleg serupa sangat mungkin terjadi. Temuan kali ini tidak main-main,’’ ujarnya.

Menurutnya, temuan itu termasuk pelanggaran administrasi. Karena dianggap menabrak pasal 11 ayat 2 PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota legislatif. Dengan demikian, bacaleg maupun parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). ‘’Secepatnya akan kami sampaikan saran perbaikan ke KPU untuk segera menindaklanjuti temuan itu,’’ ucap Kokok.

Dia menduga kasus ini merupakan bagian dari strategi bacaleg. Karena yang bersangkutan ingin mengukur seberapa kekuatan parpol itu. Namun, tidak menutup kemungkinan juga bagian dari langkah parpol untuk sekadar memenuhi kuota maksimal bacaleg di dapil tersebut. ‘’Bisa jadi hanya tes ombak dan baru konsentrasi menentukan satu parpol setelah perbaikan,’’ katanya.

Meski begitu, Kokok menegaskan apapun bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan parpol maupun bacaleg bakal ketahuan. Sebab, apabila sampai luput tentu bakal didiskualifikasi seandainya terpilih sebagai anggota DPRD. ‘’Kami imbau bacaleg serius mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Salah satunya memilih parpol yang sesuai visi-misi bacaleg,’’ tuturnya.

Di Kota Madiun, lanjut Kokok, sengketa pasca Pemilu 2024 sangat dimungkinkan. Oleh karena itu, perbaikan syarat administrasi bacaleg agar dicek ulang dan dilakukan perbaikan apabila ada yang belum benar. ‘’Jangan memasang di beberapa parpol dengan tujuan tertentu,’’ tegasnya. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto
#pendaftaran bacaleg ganda #temuan bacaleg ganda #Bawaslu Kota Madiun #bacaleg ganda