Terhitung hampir sebulan diberlakukannya tilang manual, Satlantas Polres Madiun Kota telah menindak 203 pengendara. ‘’Kami kenai sanksi tilang yang ditindaklanjuti sidang,’’ kata Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Estin Dian Marasi kemarin (26/5).
Dia mengungkapkan, mayoritas pelanggar didominasi pengendara motor. Seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus dan menerobos lampu lalin. ‘’Paling banyak penggunan knalpot brong dengan 91 berkas dari beberapa pelanggaran yang ditindak,’’ ungkapnya.
Estin mengatakan, penggunaan knalpot brong memang telah menjadi atensi pihaknya. Karena dianggap menyalahi UU 22/2009 serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga harus ditertibkan.
‘’Kegiatan tetap kami laksanakan secara hunting system atau melakukan penindakan
langsung tehadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Estin menyatakan operasi cipta kondisi kamseltib dan kelancaran lalin itu bakal intens dilakukan untuk menekan kasus laka lantas. Adapun sasaran lokasinya adalah sejumlah ruas jalan yang acap terjadi pelanggaran lalin. ‘’Selain tilang manual, jadi penindakan melalui Incar dan ETLE tetap berlaku,’’ ujarnya. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto