Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Genjot Pendapatan PBB dengan Penghapusan Denda

Hengky Ristanto • Minggu, 28 Mei 2023 | 02:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan atau PBB (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan atau PBB (DOKUMEN RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) coba digenjot Pemkot Madiun. Misalnya dengan menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi PBB mulai 1 Juni–31 Juli 2023. ‘’Ini untuk meringankan beban wajib pajak (WP),’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto kemarin (26/5).

Dia menjelaskan, kebijakan penghapusan denda itu dikhususkan bagi WP yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002–2022. Hal tersebut dinilai akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, mereka tidak lagi keberatan dengan denda yang sudah ditetapkan.

Adapun selama ini besaran denda yang dikenakan kepada WP sebesar 2 persen per bulan. ‘’Perhitungan itu berlaku bagi WP yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun. Sehingga, jika dihitung berdasarkan persentase yang ada bisa mencapai 48 persen maksimal denda yang dibayarkan,’’ terang mantan kepala pelaksana BPBD tersebut.

Jariyanto menyebutkan, sampai dengan bulan ini realisasi PBB 2023 telah mencapai Rp 660 juta. Artinya, kurang Rp 1,34 miliar lagi untuk memenuhi target PBB tahun ini sebesar Rp 2 miliar. Namun demikian, piutang PBB Kota Madiun sejak 2002 atau setelah peralihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tercatat mencapai Rp 10,4 miliar. ‘’Berbagai upaya kami lakukan untuk mencapai target pembayaran PBB. Selain jemput bola, kami juga melakukan wawancara kepada WP mengenai kewajibannya,’’ ujar Jariyanto.

Dia menyakini penghapusan denda PBB tersebut bakal efektif. Karena denda-denda yang masuk dalam database mulai tahun berapa pun akan dihapus bila WP melakukan pembayaran hingga 31 Juli 2023. Pun, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam rangka optimalisasi untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. ‘’Diharapkan WP yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program ini,’’ harap Jariyanto. (mg4/her) Editor : Hengky Ristanto
#penghapusan denda PBB #KPP Pratama Kota Madiun #PBB Kota Madiun #Pemkot Madiun