Dalam tahapan ini, masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dapat langsung berkoordinasi satu sama lain untuk menangani data ganda serta invalid.
Diharapkan pada saat penetapan DPT, data pemilih di Kota Madiun itu valid. ‘’Saat ini, badan ad hoc KPU masih melakukan update data di tingkat kelurahan dan kecamatan,’’ ujar Izza.
Berdasarkan tahapan dan jadwal, rapat pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir menuju DPT digelar PPS pada 1–2 Juni. Dilanjutkan tingkat PPK mulai 3–5 Juni.
Sementara pleno rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kota akan dilaksanakan pada 20–21 Juni mendatang. ‘’Monggo sampaikan ke PPS, PPK atau KPU jika memang ada perubahan (data pemilih),’’ tuturnya.
Izza mengungkapkan, proses pemutakhiran data pemilih tersebut juga digunakan pihaknya dalam menyusun perencanaan terkait logistik pemilu dan tempat pemungutan suara (TPS). Kasus di Lapas Kelas I Madiun misalnya. Karena terdapat penambahan data pemilih di dalam lapas, jumlah TPS khusus ditambah. ‘’Dari sebelumnya tiga menjadi empat TPS,’’ ungkapnya.
Pihaknya mencatat DPSHP sebanyak 154.151 pemilih. Terdiri dari 74.800 pemilih laki-laki dan 79.351 pemilih perempuan. Kemudian ada 582 TPS di tiga kecamatan. Meliputi Kartoharo 163 TPS, Manguharjo 176 TPS dan Taman 244 TPS. ‘’Perubahan data ini terus terjadi meski telah menjadi DPT. Karena masih ada DPT tambahan (DPTb),’’ ujar Izza. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto