‘’Alhamdulillah, persetujuan KKPR Kementerian ATR sudah kami terima awal Mei lalu,’’ kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Suwarno kemarin (4/6).
Menurutnya, persetujuan KKPR Nomor PF.01/478-200/IV/2023 terbit 17 April lalu menjadi syarat mutlak pembebasan lahan bakal RRT. Hal itu sesuai dengan Permen ATR/BPN 19/2021 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 19/2021 terkait penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
‘’Tahapan selanjutnya penlok (penetapan lokasi) oleh Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa). Kami sudah berkirim surat pengajuan penlok,’’ ujar Suwarno.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan penlok tersebut didok. Tapi, yang jelas, trase atau rute RRT yang disetujui Kementerian ATR/BPN tidak ada perubahan. Konsepnya sama seperti awal lalu. Misalnya, panjang RRT 9,7 kilometer dan lebar 25 meter. Titiknya mulai dari Terminal Kargo hingga Kelurahan Demangan.
Sesuai hasil kajian, luas lahan terdampak sekitar 268.071 meter persegi. Perinciannya, 219.764 meter persegi di Kota Madiun dan 48.307 meter persegi masuk wilayah Kabupaten Madiun. ‘’Seandainya penlok sudah turun bisa langsung pelaksanaan pembebasan tanah. Tapi, action-nya kapan masih menunggu penlok gubernur,’’ jelas Suwarno.
Suwarno menyatakan, sebagian trase RRT dilewatkan aset pemerintah. Dengan harapan, biaya yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan milik warga tidak terlalu besar. Sementara itu, jika hasil penlok sudah turun, proses jual-beli tanah bakal ditutup seiring proses appraisal lahan dilakukan.
‘’Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi praktik mafia tanah maupun broker,’’ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bappelitbangda itu. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto