Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, sejak harga tabung LPG 12 kilogram naik, banyak ditemui restoran di berbagai daerah beralih menggunakan LPG 3 kg.
‘’Padahal, sesuai aturan itu dilarang. Karena LPG 3 kg itu difokuskan bagi masyarakat yang membutuhkan,’’ ujarnya kemarin (10/6).
Di sisi lain, pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran subsidi tersebut tepat sasaran. Namun demikian, hingga saat ini masih belum ada kejelasan apakah pembatasan tersebut akan diterapkan atau tidak.
Terpisah, Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Madiun Tri Prasetyaningrum mengatakan, pemantauan sekaligus pengawasan terkait penyalagunaan manfaat LPG 3 kg telah dilakukan.
Dia memastikan semua pengusaha hotel dan restoran di Kota Madiun tidak ada yang menggunakan LPG 3 kg. ‘’Mereka sudah memakai LPG non subsidi,’’ ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara bertahap di lapangan. ‘’Pemantauan kembali akan kami lakukan bulan depan. Kami berharap aturan ini terus ditaati. Sehingga, penggunaan LPG 3 kg bisa tepat sasaran,’’ tuturnya. (mg4/her) Editor : Hengky Ristanto