Dalam waktu dekat, DKPP bersama dengan pihak dinas perhubungan (dishub) dan Polres Madiun Kota bakal mengintesifkan penyekatan. Tujuannya, mengantisipasi makin mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun lumpy skin disease (LSD).
‘’Pemeriksaan lalu lintas dan tempat peternak atau penjualan hewan kurban di Kota Madiun akan dilakukan mendekati hari H Idul Adha. Sekitar pekan ketiga bulan ini,’’ kata Sub-Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun drh. Margaretha Dian kemarin (12/6).
Nantinya, intensitas penyakatan akan dilakukan di wilayah perbatasan. Setiap kendaraan yang melintas dengan mengangkut hewan ternak akan dilakukan pengecekan. Apakah telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau tidak. Jika tidak, pengendara diminta putar balik.
Selain itu, menurut Margaretha, SKKH harus dimiliki penjual dan pembeli yang hendak menyembelih kurban di rumah pemotongan hewan (RPH). Kebijakan tersebut sebagai antisipasi masyarakat mengonsumsi kurban yang terinfeksi PMK maupun LSD.
‘’Kebutuhan hewan kurban di Kota Madiun selama ini mengandalkan pasokan dari kabupaten (Madiun dan Magetan). Jadi, hewan kurban yang masuk ke sini harus dilengkapi SKKH,’’ terangnya.
Pihaknya mengestimasikan kebutuhan hewan kurban di Kota Madiun tahun ini tidak jauh berbeda dengan 2022 lalu. Yakni, 657 ekor sapi, 1.304 ekor kambing dan 17 ekor domba. ‘’Kami pastikan semua hewan ternak di Kota Madiun sudah tervaksin,’’ tandasnya. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto