Selama ini warga yang berenang di kolam renang PBM dikenai retribusi Rp 10 ribu per orang. Pun, pihaknya sudah menghitung berapa besaran pemasukan retribusi yang hilang dampak dari kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Ansar mengaku tidak dikenakannya retribusi selama sebulan itu sebagai bentuk promosi untuk meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke kolam renang PBM. ‘’Potensi kolam renang ini besar, sayang kalau tidak dipromosikan secara masif,’’ ujar mantan kepala dinas perhubungan itu.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan, digratiskannya retribusi berenang ke kolam renang tersebut sebagai upaya meramaikan PBM. Khususnya bagi pedagang yang berada di lantai dua pasar tersebut. ‘’Fasilitas kolam renang PBM cukup bagus. Apalagi, konsepnya indoor,’’ ungkapnya.
Ansar menyebut, kolam renang PBM memiliki luas 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 2-3 meter. Luas kolam tersebut diklaim telah sesuai standar nasional. Karena desainnya sudah indoor, sehingga pengunjung tidak kepanasan maupun kehujanan. ‘’Kalau soal kebersihan jelas bersih dan nyaman. Kolam renang PBM itu buka pukul 07.00 hingga 17.00,’’ pungkasnya. (ggi/her) Editor : Hengky Ristanto