Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Masih Ada Kabel Semrawut di Kota Madiun, DPRD Dukung DPUPR Tertibkan

Mizan Ahsani • Kamis, 14 Desember 2023 | 20:00 WIB
MONITORING: Komisi III DPRD bersama DPUPR Kota Madiun menggelar sidak keberadaan kabel utilitas udara di sejumlah titik lokasi kemarin (13/12). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
MONITORING: Komisi III DPRD bersama DPUPR Kota Madiun menggelar sidak keberadaan kabel utilitas udara di sejumlah titik lokasi kemarin (13/12). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Penempatan kabel utilitas yang semrawut dan acak-acakan di lingkungan perumahan mendapat sorotan dari kalangan dewan.

Ini setelah para anggota komisi III DPRD Kota Madiun meninjau keberadaan jaringan utilitas di Jalan Gegono Manis, Jalan Darma Manis, Jalan Tanjung Manis, Perumnas Bumi Antariksa dan kawasan Bogowonto Culinary Center (BCC) kemarin (13/12).

Para wakil rakyat menilai keberadaan jaringan utilitas yang dipasang oleh pihak provider mengganggu kenyamanan masyarakat.

Bahkan, kabel membenteng di antara lantai dua rumah warga setempat. "Kalau seperti ini jelas mengganggu warga," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Madiun Yuliana.

Pihaknya lantas meminta dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) menindaklanjuti keluhan yang disampaikan masyarakat.

Pasalnya, kondisi kabel utilitas udara di lima titik tersebut tampak semrawut.

"Secara regulasi tidak diperbolehkan. Termasuk menanam tiang kabel melebihi batas ketentuan. Kami berharap DPUPR menindaklanjuti temuan ini," pintanya.

Pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk menertibkan kabel yang semrawut tersebut.

Selain itu, menurutnya, sidak merupakan evaluasi rutin yang dilakukan disamping menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Sehingga, apa yang menjadi harapan bersama dapat berjalan sesuai regulasi yang ada.

"Kalau penataannya baik, tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Dan, ini tujuan bersama," ujar Yuliana.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya juga meminta provider untuk tertib dalam pemasangan kabel utilitas udara.

Artinya, tidak serampangan memasang tiang maupun kabel. Apalagi tanpa izin atau rekomendasi dari DPUPR setempat.

‘’Semua demi kebaikan bersama. Jangan sampai merugikan beberapa pihak demi kepentingan pribadi,’’ tutur Yuliana.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah memastikan bakal menindaklanjuti masukan dari dewan tersebut. Khususnya menertibkan kabel-kabel utilitas udara yang semrawut.

"Masih ada kabel utilitas udara yang kurang rapi. Tentu akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

Thariq mengatakan, pihaknya bakal mengundang pihak provider atau pemilik kabel utilitas udara yang semrawut.

Tak lain, untuk menanggapi temuan sidak dan keluhan masyarakat. Jika tidak memenuhi undangan, lanjut dia, pihaknya tak segan melakukan penertiban.

"Kalau menang tidak ada tanggapan dari provider akan kami tertibkan," tegas Thariq.

Dia menambahkan, pemasangan kabel utilitas udara harus mematuhi reguliasi yang ada.

Di antaranya, berada di ruang milik jalan, tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan memperhatikan kerapian.

Selain itu, pemasangan tiang kabel tidak boleh lebih dari tiga tiang dalam satu titik. "Kami berharap keberadaan kabel utilitas udara tidak terlalu semrawut," harap Thariq. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#dprd #DPUPR #semrawut #kota madiun #kabel