KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - PT INKA (Industri Kereta Api) dikabarkan terjerat masalah.
BUMN yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, itu didatangi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Tim penyidik Kejati Jatim geledah kantor INKA terkait dugaan korupsi pembiayaan proyek pembangkit listrik tenaga surya 200 MW di Kongo.
Penggeledahan kantor INKA oleh Kejati Jatim tersebut dilakukan pada Selasa (16/7).
Tim penyidik dilaporkan melakukan penggeledahan selama hampir 10 jam pada hari itu.
Sumber Radar Madiun mengatakan bahwa ada belasan saksi yang diperiksa oleh Korps Adhyaksa, termasuk beberapa pegawai INKA.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengklarifikasi penggeledahan di kantor INKA.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Kongo," ujar Windhu, Kamis (18/7).
Dikonfirmasi oleh Radar Madiun, staf humas INKA belum memberi komentar apapun mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun dari Kejati Jatim, masalah ini terkait dengan hubungan INKA dengan joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).
Keduanya terlibat dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Republik Demokratik Kongo.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.
Total ada 400 dokumen yang disita pihak jaksa.
Awal Mula Kasus yang Membelit INKA
Kasus ini dimulai pada awal 2020.
Saat itu, INKA dan afiliasinya berencana mengerjakan proyek engineering procurement construction (EPC) transportasi dan infrastruktur kereta api di Republik Demokratik Kongo.
Perusahaan asing mengusulkan proyek tambahan untuk penyediaan listrik di Kinshasa.
INKA Multi Solusi (PT IMST), afiliasi PT INKA, lantas bersama TSG Utama membentuk JV TSG Infrastructure di Singapura untuk proyek tersebut.
INKA kemudian dilaporkan memberi dana talangan tanpa jaminan. (gas/naz)
Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun