Klaim Tanah Pribadi sebagai Aset Pemkot Madiun, BPN Disebut Pihak yang Paling Bertanggung Jawab

Hengky Ristanto • Dipublikasikan Sabtu, 8 Maret 2025 | 02:06 WIB

 

Sengketa tanah pribadi sebagai aset Pemkot Madiun. DOK RADAR MADIUN
Sengketa tanah pribadi sebagai aset Pemkot Madiun. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penyelesaian masalah klaim tanah pribadi milik warga Metesih, Jiwan, menjadi aset Pemkot Madiun ternyata berlarut-larut. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun malah mempertanyakan dasar dari kantor ATR/BPN setempat yang mengeluarkan sertifikat tersebut sebagai milik pemkot, padahal diketahui ternyata dokumen itu bagian dari sertifikat hak milik (SHM) Darning Supeni.

Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi menilai sertifakat yang dikeluarkan itu merupakan produk dari ATR/BPN. Sehingga, mereka yang dianggap mengetahui kenapa sertifkat tersebut bisa menjadi bagian dari aset pemkot. Sementara, bidang tanah seluas 5.065 meter persegi tersebut ternyata milik seseorang.

Dia menganggap cukup aneh saja ketika pihak ATR/BPN justru meragukan legalitas sertifikat yang dimiliki pemilih lahan berupa sawah itu. ’’Bukankah tahun 2002 BPN menerbitkan sertifikat, masak meragukan produk sendiri. Kalau ragu mestinya tahun 2002, bukan saat ini baru gejolak,’’ kata Sudandi.

Sementara itu, pihak ATR/BPN belum bersedia dikonfirmasi perihal tindak lanjut dari permasalahan ini. Meskipun sehari sebelumnya (6/3), mereka sempat melakukan rapat koordinasi dengan BKAD. (her)

 

Editor : Hengky Ristanto
bpn bkad kota madiun aset sengketa tanah