Nasib THR ASN Kota Madiun Tunggu Kepastian dari Pusat, Maidi Perkirakan Pekan Ini PP Turun

Anggiyan Bayu • Dipublikasikan Senin, 10 Maret 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi foto : THR aparatur pemerintah desa di Magetan tergantung kemampuan APBDes.
Ilustrasi foto : THR aparatur pemerintah desa di Magetan tergantung kemampuan APBDes.

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Nasib tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun masih samar.

Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR belum juga diterbitkan.

Wali Kota Madiun Maidi mengungkapkan, bahwa pencairan THR bagi ASN bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

Meski belum ada kepastian, dia optimistis ASN tetap menerima THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

’’Kalau boleh kasih THR ya boleh, kalau tidak ya tidak. Tapi kayaknya ASN tetap dapat THR,’’ katanya, Minggu (9/3).

Maidi tidak menampik bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pencairan THR masih menjadi tanda tanya.

Namun, merujuk pada aturan efisiensi yang tidak menyentuh belanja pegawai, besar kemungkinan THR tetap diberikan.

’’THR termasuk belanja pegawai, jadi kita tunggu ketentuan PP-nya. Paling pekan ini PP turun,’’ imbuhnya.

Maidi menegaskan bahwa pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, baik terkait besaran THR maupun siapa saja ASN yang berhak menerima.

Sebab, tidak semua ASN menerima THR pada tahun lalu.

’’Yang jelas, besaran THR akan mengacu pada gaji ASN di bulan Maret ini,’’ terangnya.

Dia juga meminta ASN untuk bersabar. Proses pencairan THR tidak bisa dilakukan secara instan.

Karena harus melalui beberapa tahapan administrasi, termasuk persetujuan dari Gubernur Jatim.

Setelah itu, Pemkot Madiun akan menerbitkan peraturan wali kota (perwal) dan mengeluarkan surat edaran ke masing-masing OPD.

’’Kalau PP sudah turun, pasti langsung kita proses. Semakin cepat, semakin baik,’’ tegas Maidi.

Sebagai catatan, tahun lalu Pemkot Madiun mengalokasikan Rp 15,8 miliar dari APBD untuk THR ASN.

Rinciannya, wali kota dan wawali Rp 11,8 juta; 2.723 PNS sebesar Rp 13,2 miliar; 549 PPPK sekitar Rp 2 miliar; 30 anggota DPRD sejumlah Rp 122 juta.

Selain mereka, 251 tenaga kontrak sebesar Rp 560 juta. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun
Maidi thr madiun tunjangan hari raya asn