Pengumuman Pengangkatan Ditunda Oktober 2025, 47 CPNS Pemkot Madiun yang Lolos Seleksi Gigit Jari

Erlita H • Dipublikasikan Senin, 10 Maret 2025 | 21:00 WIB
CALON ABDI NEGARA: Para CPNS Pemkot Madiun saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Wisma Haji tahun 2024.
CALON ABDI NEGARA: Para CPNS Pemkot Madiun saat mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Wisma Haji tahun 2024.

 

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kekecewaan harus dialami 47 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Madiun yang lolos seleksi lalu. Pasalnya, jadwal penetapan dan pengangkatan mereka berikut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda.

Penundaan itu mendasar dari surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 2763/B-MP.01/SD/K/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS dan PPPK alokasi kebutuhan tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara PPPK akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026. ’’Jadi, pertimbangannya biar seragam. Menurut Bu MenPAN-RB (Rini Widyantini, Red), ini bukan karena efisiensi atau alasan lain. Tapi memang sudah menjadi kebijakan dari pusat,’’ ujar Haris, Senin (10/3).

Dari total 52 formasi yang dibuka untuk CPNS di Kota Madiun, sebanyak 47 orang dinyatakan lolos seleksi. Sementara untuk PPPK tahap pertama, dari 276 formasi yang dibuka, hanya 239 yang terisi.

Haris menjelaskan bahwa kekosongan formasi CPNS nantinya akan ditutup dalam seleksi penerimaan PNS berikutnya. Sementara itu, formasi PPPK yang tidak terisi terutama untuk tenaga guru akan dipenuhi pada tahap kedua yang dijadwalkan dibuka pada April mendatang.

Saat ini, BKPSDM tengah mengurus proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS yang telah lolos seleksi. Haris menegaskan bahwa pegawai yang diterima baik sebagai CPNS maupun PPPK akan tetap mendapatkan gaji sesuai jabatan mereka saat ini.

Untuk pegawai kontrak yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi karena belum dua tahun masa kerja, Haris menyebut bahwa mereka tetap akan masuk dalam skema outsourcing sesuai kebijakan yang berlaku di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain menyelesaikan pengangkatan CPNS dan PPPK, BKPSDM juga berencana untuk mengoptimalkan sumber daya ASN yang ada. Termasuk mengisi sejumlah jabatan kepala OPD yang masih kosong. ’’Kami akan segera melakukan pengisian jabatan kepala OPD yang kosong. Namun, tetap harus melalui prosedur dan pertimbangan yang ada,’’ pungkas Haris. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
Sumber : Radar Madiun
Menpan-RB PPPK CPNS Pemkot Madiun