Pelaku Penusukan Jukir Pasar Besar Madiun Dibekuk, Buron 8 Bulan, Sempat Kabur ke Sumsel–Bali

Anggiyan Bayu • Dipublikasikan Kamis, 8 Mei 2025 | 23:03 WIB
Eko Bayu Riadi, berkaus tahanan oranye digelandang petugas Satreskrim Polres Madiun Kota ke dalam sel, kemarin (8/5). FOTO: ISTIMEWA
Eko Bayu Riadi, berkaus tahanan oranye digelandang petugas Satreskrim Polres Madiun Kota ke dalam sel, kemarin (8/5). FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat peristiwa penusukan juru parkir (jukir) di Pasar Besar Madiun (PBM) pada Agustus 2024 lalu?

Pelaku utama insiden berdarah tersebut akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama delapan bulan.

Eko Bayu Riadi (EBR), warga Jalan Sendang Barat, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, berhasil diringkus polisi di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada 6 April lalu.

’’Tersangka berhasil kami tangkap setelah buron ke beberapa wilayah,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, Kamis (8/5).

Sebelum tertangkap, EBR diketahui sempat melarikan diri ke Cirebon (Jawa Barat), Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), dan Jembrana (Bali).

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Gresik melalui hasil pengembangan penyelidikan dan informasi lapangan.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Motif penusukan, lanjut Agus, dipicu persoalan jam jaga parkir.

Tersangka merasa korban, Agus Purnawan, warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, menarik parkir di luar jam kesepakatan.

Teguran tersebut memicu cekcok hingga tersangka menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.

’’Korban mengalami luka berat di lengan, punggung, dan leher akibat tusukan pisau,’’ jelas Agus. (ggi/her)

Editor : Hengky Ristanto
buron penusukan jukir Pasar Besar Madiun