Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

ASN Pemkot Madiun Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Wajib Diparkir di Kantor

Hengky Ristanto • Jumat, 20 Maret 2026 | 14:48 WIB
Deretan kendaraan dinas Pemkot Madiun terparkir di balai kota sebagai bagian dari kebijakan larangan penggunaan mobdin saat mudik Lebaran. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Deretan kendaraan dinas Pemkot Madiun terparkir di balai kota sebagai bagian dari kebijakan larangan penggunaan mobdin saat mudik Lebaran. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkot Madiun melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Seluruh mobil pelat merah wajib diparkir selama libur Idul Fitri.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua pejabat tanpa pengecualian.

’’Semua kendaraan dinas tidak boleh dipakai. Harus dikumpulkan,’’ ujarnya, Jumat (20/3).

Baik kendaraan roda dua maupun roda empat diwajibkan berada di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Keputusan itu diambil untuk mempermudah pengawasan selama libur Lebaran.

’’Tidak boleh dibawa pulang. Harus ditaruh di tempat kantor masing-masing,’’ tegasnya.

Selain itu, para pejabat juga diminta tetap siaga dan tidak meninggalkan kota.

Langkah tersebut untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama periode Lebaran.

’’Pejabat tidak boleh mudik dulu. Harus standby,’’ katanya.

Pemkot juga melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pengecekan dilakukan di sejumlah titik keramaian dan fasilitas publik.

Pengawasan dimulai sejak akhir pekan lalu hingga puncak arus mudik.

’’Kalau cuaca mendukung, malam juga kami cek,’’ pungkasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#mobil dinas madiun #larangan mudik ASN #kendaraan dinas lebaran #aturan mobdin #kota madiun #Pemkot Madiun