Jawa Pos Radar Madiun – Pembahasan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Madiun akhirnya rampung.
Seluruhnya telah disahkan setelah melalui proses panjang sejak 2023.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan raperda tersebut terdiri dari 12 usulan eksekutif dan lima dari legislatif.
’’Itu sudah dibahas sejak 2023 sampai 2025. Fasilitasi dari gubernur baru turun Rabu (1/4) lalu,’’ ujarnya, kemarin (2/4).
Armaya mengakui pembahasan berlangsung cukup lama. Hal itu membuat penetapan baru bisa dilakukan pada 2026.
’’Memang prosesnya panjang, akhirnya diselesaikan sekaligus tahun ini,’’ jelas politisi Partai Perindo itu.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator produktivitas DPRD bersama pemkot dalam menjalankan fungsi legislasi.
Setelah disahkan, raperda akan diajukan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap selanjutnya, pemkot diminta segera menyusun peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis.
’’Perwal harus segera disusun agar bisa langsung diimplementasikan,’’ tegasnya.
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menyebut lamanya pembahasan juga dipengaruhi proses evaluasi di tingkat provinsi.
’’Pembahasannya sudah selesai. Memang cukup lama karena proses di provinsi juga banyak yang harus direview,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh daerah mengajukan perda secara bersamaan sehingga proses evaluasi memakan waktu lebih panjang.
’’Sekarang tinggal kita kirim ke gubernur untuk registrasi dan ke Kemendagri,’’ jelasnya.
Salah satu perda yang disiapkan berkaitan dengan literasi, khususnya literasi digital.
Menurut Bagus, perkembangan teknologi menuntut masyarakat lebih cerdas dalam menyaring informasi.
’’Literasi digital penting supaya masyarakat, terutama anak muda, bisa memahami dan memilah informasi,’’ tegasnya.
Program literasi akan difokuskan pada generasi muda yang paling dekat dengan teknologi digital.
Harapannya, regulasi tersebut mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi.
’’Harapannya ada perlindungan agar generasi muda lebih bijak dalam literasi,’’ tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto