Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

98 Persen Tanah di Madiun Sudah Terpetakan, Sisanya Terkendala Sengketa

Erlita H • Senin, 6 April 2026 | 14:15 WIB
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menjelaskan tentang proses pemetaan bidang tanah di Kota Madiun yang hampir mencapai 100 persen. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menjelaskan tentang proses pemetaan bidang tanah di Kota Madiun yang hampir mencapai 100 persen. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemetaan bidang tanah di Kota Madiun hampir rampung.

Kantor ATR/BPN mencatat 98 persen dari total sekitar 67 ribu bidang telah terpetakan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menyebut masih ada sekitar 2 persen yang belum terselesaikan.

’’Sebagian besar terkendala masalah waris, sengketa, dan administrasi aset pemkot,’’ ujarnya.

Pihaknya menargetkan seluruh bidang segera terpetakan.

Agar Kota Madiun bisa berstatus “kota lengkap”.

’’Target kami bisa segera 100 persen,’’ imbuhnya.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengejar target.

Salah satunya dengan sistem jemput bola kepada masyarakat.

Namun, penyelesaian tanah sengketa bukan kewenangan langsung ATR/BPN.

’’Kami hanya bisa membantu dari sisi hukum administrasi,’’ jelasnya.

Kendala lain muncul pada aset milik pemkot yang belum lengkap secara administrasi.

Aspek yuridis menjadi syarat utama penerbitan sertifikat.

’’Harus ada alas hak yang sah agar bisa diproses,’’ tegasnya.

ATR/BPN berharap ada sinergi lintas instansi.

Termasuk dengan pemkot dan kementerian terkait.

Langkah percepatan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#tanah madiun #pemetaan lahan #sertifikat tanah #ATR BPN #sengketa tanah