Jawa Pos Radar Madiun - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madiun terus berakselerasi memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Kali ini, BPJamsostek membidik ekosistem rumah ibadah melalui kolaborasi strategis bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun untuk memberikan perlindungan bagi para marbot, guru ngaji, hingga pengurus rumah ibadah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menegaskan bahwa pendekatan berbasis komunitas ini krusial untuk membangun kesadaran kolektif.
Menurutnya, pekerja di lingkungan rumah ibadah memiliki risiko kerja yang sama dengan profesi lainnya sehingga membutuhkan kepastian perlindungan.
“Melalui rumah ibadah, kita ingin membangun pemahaman bahwa jaminan sosial adalah kebutuhan dasar. Kami hadir untuk memberikan ketenangan bagi para pekerja dan keluarga mereka melalui program yang nyata,” ujar Sevy.
Kabar Gembira: Relaksasi Iuran April-Desember 2026
Dalam sosialisasi tersebut, BPJamsostek membawa kabar gembira bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Merujuk pada PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi berupa potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Keringanan ini berlaku bagi sektor BPU non-transportasi mulai iuran April hingga Desember 2026. Secara nominal, penurunan iuran ini sangat signifikan.
Iuran normal Rp16.800/bulan (JKK Rp10.000 ditambah JKM Rp6.800). Iuran Setelah relaksasi hanya Rp8.400 per bulan.
Potongan ini berlaku baik bagi peserta lama maupun baru, selama iurannya tidak bersumber dari APBN/APBD.
Khusus untuk BPU sektor transportasi, relaksasi berlaku lebih panjang, yakni mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Baca Juga: Perangi Judi Online dengan AI, Komdigi Gandeng Gambit Hunter dan Ambisius Lab
Manfaat Tetap Utuh dan Maksimal
Meski iuran dipangkas setengahnya, Sevy menjamin manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun.
Program JKK menjamin biaya pengobatan tanpa plafon hingga sembuh sesuai kebutuhan medis, serta santunan uang tunai jika terjadi kecelakaan kerja.
Program JKM memberikan santunan total Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta (sesuai ketentuan).
Sevy juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DMI Kota Madiun atas dukungannya. Kolaborasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi seluruh pekerja informal di sekitar rumah ibadah untuk segera mendaftarkan diri.
"Kami berkomitmen untuk terus turun langsung ke lapangan. Tidak hanya di kantor, kami akan masuk ke tengah masyarakat agar jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan pekerja informal di Madiun," pungkasnya. (ebo/*)
Editor : Mizan Ahsani