Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KAI Daop 7 Madiun Tutup Akses Liar di Stasiun Tulungagung, Pelanggar Bisa Dipidana

Hengky Ristanto • Sabtu, 11 April 2026 | 01:39 WIB
Petugas KAI memasang palang permanen di jalur rel Tulungagung untuk menutup akses liar demi keselamatan. HUMAS KAI DAOP 7 MADIUN
Petugas KAI memasang palang permanen di jalur rel Tulungagung untuk menutup akses liar demi keselamatan. HUMAS KAI DAOP 7 MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api terus dilakukan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun melakukan sterilisasi jalur di emplasemen Stasiun Tulungagung, Kamis (9/4).

Penutupan akses dilakukan di KM 156+5/6, petak jalan antara Stasiun Tulungagung dan Sumbergempol, tepatnya di Kelurahan Kampung Dalem.

Sterilisasi dilakukan dengan memasang patok rel serta palang bantalan cor permanen.

Dengan pemasangan tersebut, area tidak lagi bisa dilalui kendaraan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah ini untuk meminimalkan potensi kecelakaan.

“Ini bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Kegiatan dilakukan oleh tim pengamanan bersama tim jalan rel dan jembatan.

Sebelum penutupan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.

Termasuk pengurus RT dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur.

Langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan itu, masyarakat dilarang beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 15 juta.

KAI mengimbau masyarakat tidak menggunakan jalur rel untuk aktivitas apa pun.

“Tujuannya agar keselamatan bersama tetap terjaga,” tandasnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#jalur rel #penutupan akses #kai daop 7 madiun #Keselamatan Kereta Api #tulungagung