KOTA MADIUN – Eksekusi lahan membayangi KB/TK Islam Masyithoh di Jalan Aloon-Aloon Barat, Kota Madiun.
Ratusan siswa terancam kehilangan tempat belajar menyusul putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat.
Putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun hingga tingkat kasasi mengabulkan gugatan PCNU Kota Madiun atas lahan seluas 595 meter persegi yang saat ini ditempati sekolah tersebut.
Pengurus Yayasan Dewi Masyithoh Aruman Hasmi mengatakan, pihaknya hanya meminta waktu untuk mencari lokasi relokasi secara mandiri.
’’Kami hanya minta waktu agar bisa mencari sendiri. Kalau belum ada bantuan relokasi atau kompensasi,’’ ujarnya, Senin (13/4).
Upaya hukum terakhir berupa gugatan perlawanan eksekusi atas nama wali murid juga telah ditolak.
Dalam putusan tersebut, wali murid dinilai tidak memiliki kepentingan hukum atas objek sengketa.
Aruman mengungkapkan, yayasan telah berupaya mencari alternatif lokasi.
Salah satunya dengan mengajukan penggunaan gedung SDN 1 Pangongangan yang saat ini kosong.
Namun, permohonan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Pemkot Madiun sebagai pemilik aset.
’’Sampai sekarang belum ada informasi resmi. Ada alternatif di SDN 2 Rejomulyo, tapi belum bisa kami tindaklanjuti. Karena para orang tua murid mayoritas berasal dari Manguharjo dan Jiwan,’’ ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 151 siswa, 16 guru, dan empat karyawan terdampak kondisi tersebut.
Mereka berpotensi sewaktu-waktu harus meninggalkan lokasi karena proses eksekusi telah memasuki tahap lanjut.
Beberapa hari lalu, panitera pengadilan telah melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa sebagai bagian dari tahapan eksekusi.
Aruman berharap ada kebijakan dari pihak penggugat untuk memberikan kepastian waktu relokasi agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
’’Kami minta waktu agar bisa menyelamatkan anak didik kami karena belum dapat tempat relokasi,’’ katanya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto