Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sengketa Lahan TK Masyithoh Madiun, PCNU Sebut Eksekusi Bisa Dilakukan Bulan Ini

Hengky Ristanto • Selasa, 14 April 2026 | 03:00 WIB
PCNU Kota Madiun menilai waktu relokasi TK Masyithoh sudah cukup usai putusan sengketa lahan inkrah sejak 2024. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
PCNU Kota Madiun menilai waktu relokasi TK Masyithoh sudah cukup usai putusan sengketa lahan inkrah sejak 2024. FOTO: BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

MADIUN – Pihak PCNU Kota Madiun menilai waktu yang diberikan kepada KB/TK Islam Masyithoh untuk melakukan relokasi sudah lebih dari cukup.

Hal itu merujuk pada putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024.

Kuasa hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu panjang kepada yayasan untuk segera pindah dari lokasi sengketa.

’’Sejak 2024 putusan sudah inkrah. Awal 2025 juga sudah kami ingatkan agar segera pindah. Waktunya sudah lebih dari cukup,’’ ujarnya.

Menurutnya, sejumlah alternatif lokasi relokasi juga telah ditawarkan kepada pihak yayasan. Namun, opsi tersebut tidak direspons atau ditolak.

Beberapa lokasi yang sempat diajukan antara lain bekas SMK Sore di Manisrejo serta opsi penggabungan dengan MI Tahfidzul Quran Ma’arif NU.

Selain itu, alternatif terbaru berupa penggunaan SDN 2 Rejomulyo juga telah disampaikan kepada pihak yayasan.

’’Sudah kami tawarkan beberapa lokasi. Termasuk di SDN 2 Rejomulyo. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,’’ jelasnya.

Terkait proses eksekusi, Suryajiyoso menyebut jadwal pelaksanaan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Namun, ia memperkirakan proses tersebut tidak akan berlangsung lama setelah tahap konstatering dilakukan.

’’Biasanya setelah konstatering tidak lama. Mungkin dalam bulan ini, tapi kami juga masih menunggu penetapan resmi,’’ katanya.

PCNU tidak menetapkan batas waktu khusus bagi yayasan untuk melakukan relokasi.

Meski demikian, pihaknya berharap perpindahan dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi.

’’Harapannya sebelum hari H eksekusi sudah pindah,’’ tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#TK Masyithoh Madiun #relokasi sekolah #sengketa lahan madiun #eksekusi lahan sekolah #pcnu madiun