Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Periksa 18 Saksi dalam 4 Hari, Telusuri Relasi dan Aliran CSR Kasus Maidi

Hengky Ristanto • Jumat, 17 April 2026 | 08:14 WIB
Sejumlah saksi mendatangi KPPN Madiun untuk menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi Maidi. FOTO: ISTIMEWQ
Sejumlah saksi mendatangi KPPN Madiun untuk menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi Maidi. FOTO: ISTIMEWA

MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam empat hari terakhir, belasan saksi telah dimintai keterangan.

Kemarin (16/4), pemeriksaan kembali dilakukan di kantor KPPN Madiun dengan menghadirkan sejumlah pejabat daerah hingga pihak swasta.

Di antaranya Direktur Utama PDAM Tirta Darma Taman Sari Suyoto, Dirut Perusda Aneka Usaha Sutrisno, Camat Taman Yusuf Asmadi, Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari, Plt Kepala DPUPR Dwi Setyo Nugroho, serta dua pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.

’’Benar, ada pemeriksaan sejumlah saksi,’’ ujarnya.

Dalam proses itu, penyidik mendalami dugaan pemerasan yang berkaitan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta pemberian lain kepada tersangka.

Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan upaya pemaksaan terhadap sejumlah pengusaha untuk menyerahkan dana CSR.

Secara keseluruhan, KPK telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dalam empat hari terakhir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka, yakni Maidi, mantan Kepala DPUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Moch Rofiq dari PT Uler Raya Indonesia.

Tim penasihat hukum Rofiq, Rohmat Esa Husen menyebut kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik dalam rangkaian perkara tersebut.

’’Klien kami hadir memenuhi undangan pemeriksaan,’’ ujarnya.

Rofiq menjalani pemeriksaan cukup lama, sekitar sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 14 pertanyaan yang berkaitan dengan hubungan saksi dengan para tersangka.

’’Kaitannya dengan hubungan klien kami dengan tiga tersangka,’’ imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat mengungkap detail materi pemeriksaan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

’’Untuk materi lebih lanjut, silakan ke penyidik,’’ pungkas Husen, advokat yang berkantor pada Dimas dan Husen Firma Hukum itu. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#OTT Madiun #korupsi csr #Kasus Maidi #kpk madiun #pemeriksaan saksi