MADIUN – Pelanggaran parkir di Kota Madiun masih kerap terjadi. Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Dr Soetomo terpaksa diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) ke Jalan Jawa.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun Tugas Prasetyo mengatakan, langkah penderekan dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Untuk saat ini, penindakan masih bersifat pembinaan,” ujarnya, kemarin (17/4).
Menurut dia, kendaraan yang melanggar dipindahkan karena parkir di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
Para pelanggar tidak langsung dikenai sanksi denda. Mereka hanya didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Namun, Dishub tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.
“Kalau mengulangi, bisa dikenakan denda,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan patroli di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Termasuk jalur protokol hingga kawasan perlintasan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Salah satunya jalur kendaraan besar dari arah Ponorogo menuju kawasan kota, seperti di Jalan DI Panjaitan.
“Hasil patroli kemarin, tidak ditemukan kendaraan besar maupun bus yang melanggar,” tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto