MADIUN – Kuota penerima uang kehormatan bagi imam masjid dari Pemprov Jawa Timur di Kota Madiun mengalami penurunan tahun ini.
Jika sebelumnya mencapai 80 orang, kini hanya 60 imam yang menerima bantuan tersebut.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Madiun KH Mas’ud Yahya menyebut, pengurangan kuota dipicu kebijakan efisiensi anggaran.
“Jumlah penerima dikurangi, tapi nominal tetap Rp 2,5 juta per orang per tahun,” ujarnya, kemarin (18/4).
Menurut dia, sosialisasi teknis pencairan bantuan akan dilakukan dalam pelantikan pengurus DMI periode 2025–2029 yang diikuti lebih dari 200 peserta dari wilayah Madiun dan Kediri.
Di sisi lain, Pemkot Madiun tetap memberikan dukungan melalui bantuan daerah. Setiap masjid mendapat alokasi untuk satu imam sebesar Rp 1 juta per tahun.
Data DMI mencatat terdapat 232 masjid di Kota Madiun yang telah terdaftar secara nasional.
Setiap masjid rata-rata memiliki lebih dari satu imam yang bertugas secara bergiliran.
“Bisa sampai lima imam di setiap masjid,” terangnya.
Mas’ud menjelaskan, bantuan saat ini masih difokuskan untuk imam secara individu dan belum menyentuh kelembagaan takmir.
Meski demikian, banyak imam yang juga merangkap sebagai pengurus takmir di masjid.
Ia berharap perhatian pemerintah terhadap pengelola masjid dapat terus ditingkatkan.
Menurutnya, peran masjid tidak hanya sebatas tempat ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial di tengah masyarakat.
DMI bahkan siap dilibatkan dalam program penanganan stunting melalui sinergi dengan pemerintah.
“Masjid bisa menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto