MADIUN – Ketersediaan rumah potong hewan unggas (RPHU) di Kota Madiun disorot.
Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Timur mendorong pemkot segera menyediakan fasilitas tersebut.
Kepala BPJPH Jatim M Fauzi menegaskan, RPHU penting untuk menjamin kebersihan dan kehalalan produk.
“Supaya proses penyembelihan lebih higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujarnya, kemarin (19/4).
Baca Juga: Pasar Kotak Madiun Bakal Ditata, Opsi Relokasi Pedagang Disiapkan
Menurut dia, penyembelihan unggas harus memenuhi standar halal, mulai proses hingga distribusi.
Termasuk melibatkan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat serta pengawasan dokter hewan. “Halal itu dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Fauzi menilai kebutuhan RPHU di Kota Madiun cukup mendesak seiring tingginya konsumsi daging ayam.
Saat ini, fasilitas serupa baru tersedia dari pihak swasta. Pemkot belum memiliki RPHU sendiri.
Baca Juga: Tarif Parkir Khusus Madiun Beda, Sistem Penitipan Jadi Pembeda
“Perlu difasilitasi agar pelaku usaha terbantu,” jelasnya.
Terpisah, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengakui rencana pembangunan RPHU. Namun, realisasi masih terkendala anggaran.
Pemkot akan mengkaji lokasi yang memungkinkan, salah satunya di sekitar Pasar Besar Madiun (PBM).
“Nanti kami kaji, rencananya di dekat PBM,” ujarnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto