Jawa Pos Radar Madiun – Dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 1 Demangan dihentikan sementara.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Demangan 4 diketahui beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun memastikan temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan Gizi Nasional.
“SLHS belum selesai, tapi sudah beroperasi. Yang jelas, kejadian ini sudah kami laporkan ke BGN,” ujarnya, kemarin (22/4).
Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB).
Sebagai langkah awal, pemkot meminta operasional SPPG dihentikan sementara.
SPPG tersebut berlokasi di Jalan Keradenan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.
Namun, keputusan penindakan lanjutan tetap menjadi kewenangan BGN.
“Kami hanya menyampaikan hasil temuan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengelola SPPG.
Menurutnya, dengan luas wilayah yang relatif kecil, pengawasan seharusnya dapat dilakukan lebih optimal.
“Harusnya bisa dikontrol lebih baik,” ujarnya.
DPRD juga meminta pemkot segera mengumpulkan seluruh pengelola SPPG untuk memastikan standar layanan terpenuhi.
“Semestinya ada evaluasi total,” tegasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto