Jawa Pos Radar Madiun – Pengawasan operasional Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Kota Madiun diperketat.
Langkah ini diambil setelah ditemukan enam SPPG belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menegaskan, pengetatan dilakukan menyusul kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 01 Demangan.
“Saya ingin menyampaikan langsung apa yang diharapkan pemerintah kota,” ujarnya saat mengumpulkan pengelola SPPG dan tim terkait di Graha Krida Praja, kemarin (23/4).
Pemkot, lanjut dia, akan mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai regulasi pemerintah pusat.
Seluruh pihak diminta bersinergi untuk memastikan standar layanan terpenuhi.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan, dari enam SPPG yang belum mengantongi SLHS, empat masih dalam proses pengurusan.
Sementara dua lainnya belum mengajukan sama sekali.
“Yang belum berproses tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mengacu arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam kunjungan sebelumnya, BGN menegaskan hanya SPPG yang sudah berproses pengajuan SLHS yang diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, pemkot menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan seluruh instalasi pengolahan air limbah (IPAL) SPPG memenuhi standar.
“Kalau kapasitas IPAL kurang, DLH akan memberikan rekomendasi teknis,” jelas Bagus.
SPPG yang belum memenuhi persyaratan diminta segera berkoordinasi dengan DLH, termasuk mengajukan waktu pemenuhan standar agar operasional dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
“Supaya semua bisa sesuai standar yang ditetapkan,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto